Kabar terbaru datang dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang merespon kasus korban begal jadi tersangka.
Foto : Kapolri/CaptureDikabarkan bahwa Kapolri dengan tegas menyatakan jika dalam proses gelar perkara Polda NTB mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas.
"Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Sigit dalam akun Instagram resminya @listyosigitprabowo sebagaimana dilansir, Sabtu (16/4/2022).
"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara saudara Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum," ujar Sigit.