Kabar mengejutkan datang dari Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana dikabarkan bahwa gugatan uji materi dilayangkan 25 Maret 2022 lalu.
Selanjutnya bahwa Yusril dan La Nyalla menggugat agar syarat presidential threshold dalam Pilpres dihapuskan alias 0 persen. Gugatan itu bernomor 41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022.
"Bahwa pokok permasalahan dalam Permohonan adalah Pasal 222 UU Pemilu, yang berbunyi: Pasal 222 UU Pemilu Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," tulis permohonan gugatan tersebut seperti dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi, Minggu (27/3).
Pemohon juga berargumentasi bahwa syarat presidential threshold malah bertentangan dengan sejumlah pasal UU Pemilu.
"Bahwa ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi “persyaratan perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik pengusul paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945," tulis gugatan itu. (duniaoberita/kumparan)