Polisi AKBP Pemerkosa Siswi SMP Akhirnya Dihukum, Ini Hukumannya Skip to main content

Polisi AKBP Pemerkosa Siswi SMP Akhirnya Dihukum, Ini Hukumannya

Kabar terbaru terkait Polisi Sulsel AKBP Mustari tersangka pemerkosa dan yang menjadikan remaja putri budak seks dipecat dengan tidak hormat.

Dikabarkan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Mustari ini diputuskan dalam sidang etik Propam Polda Sulsel.

"Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel seperti dikutip dari detikSulsel, Jumat (11/3/2022).

"Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambung Afriandi.

Baca juga: Polda Sulsel Pecat Tidak Hormat Polisi AKBP M Pemerkosa Siswi SMP

Afriandi mengatakan AKBP Mustari resmi dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik. Terduga pelanggar AKBP Mustari terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Afriandi. (Source : Indonesia Today)

Foto : Hanya Ilustrasi