Tiga Partai 'Terancam' Tak Bakal Dicoblos, Ada Apa? Skip to main content

Tiga Partai 'Terancam' Tak Bakal Dicoblos, Ada Apa?

Kabar mengejutkan datang dari Aktivis ProDem, Don Adam ikut menyoroti kisruh Pemilu 2024.

Seperti yang diketahui, dalam beberapa waktu terakhir ini muncul wacana Pemilu 2024 akan ditunda.

Dikabarkan bahwa beberapa partai yang ikut menyetujui wacana penundaan Pemilu 2024 yaitu Partai Kebangkitan Nasional (PKB), Golongan Karya (Golkar) serta Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara itu, partai yang menolak Pemilu 2024 ditunda yaitu PKS, Demokrat, PDIP, Gelora, PSI, dan PPP.

Hal itu lantas disorot oleh Don Adam. Melalui cuitannya, ia meminta jika pemilu tetap dilaksanakan di 2024 maka rakyat tidak perlu memberikan suara pada 3 parpol di atas.

"Bila Pemilu tetap dilaksanakan pada tahun 2024, maka Rakyat sebagai Pemilik Suara di Negeri ini agar tidak memberikan suaranya kepada 3 Parpol (PKB, Golkar, PAN)," cuitnya dikutip Galamedia dari Twitter @DonAdam68, Minggu 27 Februari 2022.

Lebih lanjut, Don Adam mengatakan hal itu sebagai bentuk konsekuensi dari ketidaksetujuan Pemilu dilaksanakan pada 2024.

"sebagai konsekuensi dari sikap ketidaksetujuannya pemilu dilaksanakan pada tahun 2024. Hajar...!," sambungnya.

Sebagai informasi, masa jabatan presiden telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 7.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dalam kata lain, masa jabatan presiden ditetapkan hanya maksimal dalam dua periode saja.

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Pasal 7 UUD 1945. (Galamedianews)

Foto : Hanya Ilustrasi