Polisi Tolak Laporan Roy Suryo soal Menteri Agama Yaqut Skip to main content

Polisi Tolak Laporan Roy Suryo soal Menteri Agama Yaqut

Kabar terbaru terkait Polda Metro Jaya menolak laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan Putra Romadhoni yang melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pernyataan toa masjid yang dianalogikan dengan gonggongan anjing.

Dikabarkan bahwa polisi beralasan, laporan mantan politikus Partai Demokrat itu ditolak karena tak layak diperiksa di Polda Metro Jaya.

Sebelum melakukan laporan keduanya melakukan konsultasi. Hasilnya konsultasi, Polda Metro Jaya tak dapat menerima laporannya.

"Setelah melakukan konsultasi cukup panjang di Polda Metro tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda bukti lapor saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo, Kamis (24/2/2022).

Dia mengatakan alasan tidak diterimanya laporan tersebut karena lokasi kejadian ujaran yang dilakukan oleh Yaqut tidak berada di Polda Metro Jaya. Dia merasa kecewa apa yang diharapkan hari ini mungkin.

"Hasil konsultasi setelah kami memberikan beberapa pasal. Kasus ini tidak layak di periksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama locus delicti, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadian itu di Pekan Baru," jelasnya.

Sebelumnya dia menyebut sejumlah Pasal yang rencananya akan dipersangkakan terhadap Yaqut antara lain pasal berkaitan dengan ITE. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga akan menyematkan pasal terkait penistaan agama terhadap Yaqut.

"Dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama," jelas Roy. 


Sumber : Okezone