Kabar mengejutkan datang dari pernyataan kontroversi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan penggunaan toa masjid dengan gonggongan anjing menuai kecaman.
Dikabarkan bahwa Yaqut juga bakal terancam dilaporkan ke polisi.
Pihak yang akan melaporkan Yaqut adalah pakar telematika Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Rencana pelaporan ke polisi ini juga disampaikan Roy Suryo melalui akun Twitternya.
"Nah itu, benar mas. Sunggug terwelu," kata Roy saat dikonfirmasi VIVA, Kamis, 24 Februari 2022.
Roy mengatakan bersama KPI akan melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya, Kamis hari ini sekitar pukul 15.00 WIB. Ia bilang akan membawa bukti-bukti rekaman audio visual pernyataan Yaqut.
Dalam keterangan Roy, rencana laporan terhadap Yaqut karena ucapannya yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Menurutnya, Yaqut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Roy sebelumnya melalui cuitan di Twitter menyampaikan sindiran ke Yaqut. Dia heran dengan pernyataan politikus PKB itu yang bandingkan suara azan melalui toa masjid dengan gonggongan anjing.
"Apakah layak suara Muadzin -yg mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat- dibandingkan dgn Gonggongan Anjing? AMBYAR," kata Roy, dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2, Rabu malam 24 Februari 2022.
Source : Viva