Kabar terbaru terkait terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim pengadlian Bandung.
Dikabarkan bahwa putusan majelis hakim kepada Herry Wirawan ini tergolong ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum mati dan kebiri kimia.
Sejumlah pihak pun menyayangkan tuntutan hakim terhadap Herry Wirawan yang diberi hukuman seumur hidup.
Salahsatunya dilontarkan aktivis dakwah, Hilmi Firdausi.
Melaui cuitannya di Twitter @Hilmi28, Hilmi Firdausi turut menyayangkan hukuman seumur hidup yang diberikan hakim kepada Herry Wirawan.
"Saya sangat menyayangkan hakim tdk menjatuhi pidana mati kepada ybs," cuitnya dikutip Galamedia, Selasa 15 Februari 2022.
Hilmi Firdausi pun berharap jaksa penuntut umum mengajukan banding agar hukuman yang diberikan kepada Herry Wirawan setidaknya memenuhi rasa keadilan terutama untuk para korban.
"Semoga JPU mengajukan banding, demi memenuhi rasa keadilan di masyarakat terutama para korban.," lanjutnya. (Source : Galamedianews)