Kabar terbaru terkait Pengacara Ferdinand Hutahaean, Zaky Rasidik mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak Bareskrim Polri.
"Apa saja upaya-upaya hukum yang akan dilakukan, pertama adalah mungkin permohonan penangguhan penahanan," kata Zaky Rasidik kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Dikabarkan bahwa Zaky mengatakan bahwa kesehatan kliennya menjadi salah satu alasan penangguhan penahanan. Selain itu, ia menyebut Ferdinand tulang punggung keluarga.
"Karena tentu klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan," ujarnya.
"Kedua karena klien kami ini tulang punggung keluarga, sehingga mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Ia menyebut keluraga akan menjadi penjamin Ferdinand.
"Jaminannya yang pertama kita pastikan klien kami ini kooperatif untuk menjalani proses hukum yang berjalan," tutur Zaky.
Sementara kuasa hukum Ferdinand lainnya, Rony E Hutahaean mengatakan bahwa kliennya mengalami penyakit saraf sehingga menurutnya tidak perlu ada penahanan.
"Apa yang disampaikan tadi bahwa klien kami mengalami gangguan kesehatan di bidang saraf sudah 2 tahun. Sedang juga menjalani perawatan intensif dengan minum obat teratur dan sudah disampaikan dalam pemeriksaan," ujarnya. (Source : Jitunews)