Majelis Adat Dayak Nasional Ultimatum Polri 3 x 24 Jam Agar Lakukan Ini Segera Skip to main content

Majelis Adat Dayak Nasional Ultimatum Polri 3 x 24 Jam Agar Lakukan Ini Segera

Kabar terbaru terkait buntut ujaran ‘IKN, Tempat Jin Buang Anak’ masih bergulir bak bola salju dengan banyaknya pelaporan ke polisi.

Dikabarkan bahwa hal itu pula yang membuat Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengecam pernyataan Edy Mulyadi yang viral di media sosial.

MADN mengultimatum Polri tangkap Edy Mulyadi dalam 3×24 jam.

Induk ormas suku Dayak di seluruh Indonesia itu mendesak Polri segera menangkap Edy Mulyadi terkait pernyataannya bahwa lahan IKN Tempat Jin Buang Anak.

“Mendesak kepolisian RI untuk menangkap segera Edy Mulyadi cs, selambat-lambatanya 3×24 jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, karena berisi ujaran kebencian, fitnah, menghina, merendahkan, mengadu-domba dan membuat keresahan dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat Kalimantan dan masyarakat Indonesia pada umumya,” kata Wapres bidang Internal MADN, Andersius Namsi dalam pernyataanya, Rabu (26/1/2022).

Meski pada akhirnya Edy sudah meminta maaf, MADN bersikeras bahwa pernyataan Edy telah melukai hati dan perasaan masyarakat Dayak.

Untuk itu, MDAN berencana membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri terkait kasus ini pada Kamis (26/1/2022).

Tak hanya menuntut menangkap Edy Mulyadi, MDAN juga mendesak eks politisi Partai Keadilan Sejahtera itu untuk minta maaf di hadapan sidang Majelis Adat Dayak secara terbuka.

Tak sampai di situ, MADN mendesak agar Edy diproses sesuai hukum adat Dayak.

“Mengimbau masyarakat Kalimatan khususnya masyarakat Dayak untuk senantiasa bersatu padu dan tidak mudah diprovokasi oleh pihak manapun, serta senantiasa menjaga keamanan dan kedamaian di bumi Kalimantan dan Indonesia pada umumnya,” ujar Andersius.

Meski begitu, MADN meminta masyarakat Dayak agar menahan diri dan tidak terprovokasi dalam menanggapi pernyataan Edy Mulyadi cs.

Mereka tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan penyidik telah menaikan kasus dugaan ujaran yang melibatkan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan.

Dedi mengatakan, keputusan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik dengan melibatkan beberapa ahli.

“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/1/2022). 

Sumber : realita rakyat