Kabar terbaru datang dari terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Yahya Waloni, dituntut 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). Yahya Waloni menerima tuntutan tersebut karena merasa bersalah. Dikabarkan bahwa usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadapnya, Yahya Waloni langsung memberikan pledoi secara lisan. "Saya melakukana tindakan yang tidak bermoralitas dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Yahya Waloni saat persidangan. Dia pun mengungkapkan akan menjalani hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya. "Saya dari awal sudah mengatakan kepada pihak kepolisian, bahkan kepada keluarga saya, berapa pun tuntutan hukum yang diberikan, saya akan menjalaninya sebagai laki-laki," tegasnya. Pada kesempatan itu, dia berharap kasus yang menjeratnya menjadi pelajaran bagi para tokoh agama, untuk menyebarkan dakwah lebih santun dan tidak menyakiti umat agama lain. "Dan ini menjadi pembelajaran bagi publik, agar setia...
Berita Terbaru Indonesia