Kabar terbaru datang dari Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keberatannya terhadap pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dinilai cacat hukum. Keberatan itu sisampaikan Yusril lewat surat yang dikirimkan kepada Ketua DPR RI Puan Maharan. Calon yang dimaksud Yusril adalah Nyoman Adhi Suryadnyana, seorang birokrat PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Pada 3 Oktober 2017 sampai dengan 20 Desember 2019, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara. Karena jabatan itu, Yusril menyebut Nyoman tergolong sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pencalonan Nyoman tidak memenuhi Pasal 13 huruf J UU BPK, yang mengharuskan pejabat golongan ini meninggalkan jabatan selama 2 tahun untuk bisa maju sebagai calon. "Berdasarkan Pasal 13 huruf j Undang-Undang BPK pejabat demikian baru dibolehkan maju menjadi calon anggota BPK jika telah meninggalkan jabatan...
Berita Terbaru Indonesia