Kabar terbaru berkaitan dengan penerimaan tunjangan hari raya kepada mereka yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Eselon I dan eselon II. Terhadap mereka yang memiliki golongan eselon I dan eselon II tidak diberikan tunjangan hari raya dengan beberapa pertimbangan. Sebagaimana diikutip dari okezone yang menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan anggaran THR PNS Rp30,6 triliun dan dibayarkan pada H-10 Lebaran. Kendati demikian, mekanisme dan tata cara pembayaran THR PNS belum diumumkan pemerintah. Sebab masih menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah meminta agar untuk PNS dengan golongan dan jabatan tertentu tetap diberikan THR. Misalnya saja pensiunan, pegawai golongan III, golongan II, dan golongan I wajib diberikan THR. “Kalau eselon I, eselon II ya itu insyallah sudah berkecukupan gitu. Yang sangat membutuhkan diberikan. Guru, tenaga kesehatan yang banyak berjuang di covid ini untuk diuta...
Berita Terbaru Indonesia