Kabar terbaru datang dari Tim penyidik Polda Jawa Barat mendatangi kediaman Habib Bahar bin Smith untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa malam 28 Desember 2021.
Dikabarkan bahwa SPDP yang diserahkan merupakan kasus yang dituduhkan kepada Habib Bahar Bin Smith dalam pernyataannya saat ceramah yang menanggapi kata KSAD Dudung Abdurachman mengenai 'Tuhan bukan orang Arab'.
Kedatangan tim penyidik Polda Jabar ke kediaman Habib Bahar bin Smith yang direkam dan diunggah di media sosial menuai banyak komentar.
Pasalnya sebagian masyarakat menilai cara menyerahkan SPDP yang dilakukan Kepolisian kali ini dinilai berbeda dengan masyarakat umum.
Menanggapi hal tersebut pengacara yang juga politisi PDIP Ruhut Sitompul melalui akun twitternya @ruhutsitompul mengungkapkan kecewanya.
Dalam cuitannya, Ruhut mengadu ke Jokowi, dirinya sangat kecewa dengan Kapolda Jawa Barat.
"Pak Joko Widodo Presiden RI ke 7 yang sangat Aku Hormati, pendukung SetiaMu ini sangat kecewa dgn Kapolda Jawa Barat," ungkapnya pada 30 Desember 2021.
Menurut Ruhut Sitompul cara Kapolda Jabar menangani kasus Habib Bahar Bin Smith dianggapnya telah terang-terangan melanggar arahan Jokowi dan merendahkan Indonesia.
"Kapolda Jawa Barat terang benderang melanggar arahan Bpk Joko Widodo dalam menangani Kasus Bahar S Kadrun yg terus merendahkan Indonesia sebagai Negara Hukum MERDEKA," ungkapnya. (Source : SeputarTangsel)