Kabar terbaru datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027.
Dikabarkan bahwa pembentukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/P Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 24 Desember 2021.
Pembentukan pansel tersebut seiring dengan masa jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 akan berakhir pada 20 Juli 2022. Jokowi pun menunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai ketua pansel.
"Panitia seleksi menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," dalam Kepres tersebut dikutip merdeka.com, Kamis (30/12).
Tidak hanya itu, pansel juga menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi calon anggota dewan komisioner jasa keuangan. Kemudian mengumumkan penerima calon anggota dewan OJK. Lalu melakukan pendaftaran dan seleksi administratif calon anggota dewan komisioner OJK.
"Mengumumkan nama anggota yang telah lulus seleksi administratif untuk mendapatkan masukan dari masyarakat," dalam Kepres tersebut.
Selanjutnya pansel melakukan penilaian dan pemilihan calon DK OJK. Pansel juga menyampaikan nama calon anggota DK OJK kepada presiden sebanyak 3 calon untuk setiap anggota dewan komisioner OJK.
"Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada presiden," dalam aturan tersebut.