Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut Komisi Kode Etik Polri sudah menyiapkan sidang.
Namun, pelaksanaannya menunggu inkrah putusan persidangan terkait perkara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol yang masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
"Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang komisi etik terhadap Irjen NB setelah inkrah," ujar Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin (20/9).
Menurut Ferdy, Napoleon Bonaparte mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono memastikan, sanksi kode etik Napoleon Bonaparte akan diproses setelah kasusnya inkrah.
"Masih berjalan dari Propam, nanti tunggu saja progresnya setelah inkrah ya di pengadilan. Kan masih belum inkrah, masih ada kasasi," katanya.