Tersangka DP merupakan seorang dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang.
Dari hasil pemeriksaan kejiwaan oleh rumah sakit di Kota Semarang, DP dinyatakan menderita gangguan jiwa.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pemeriksaan kejiwaan tersangka dilaksanakan secara maraton selama dua minggu oleh tim dokter dari berbagai disiplin medis.
"Tersangka diperiksa oleh tim yang terdiri psikolog, psikiater serta beberapa dokter lain. Hasilnya, dia dinyatakan mengidap kelainan kejiwaan," jelas Iqbal dalam keterangan pers, Jumat (17/9/2021).
Iqbal menjelaskan tersangka diketahui mengalami kelainan jiwa akibat trauma psikologis saat masih kecil dan hidup di lingkungan keluarga yang kurang harmonis.
"Sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu," tambah Kabidhumas.
Kendati demikian, kondisi kejiwaan tersangka tidak terlalu berdampak pada aktivitas normal dalam kesehariannya sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Foto : Ilustrasi Korban