Sebagaimana dikutip dari kumparan yang menjelaskan bahwa Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pegawai tersebut merupakan anggota satgas yang mengelola barang bukti.
"Yang bersangkutan mengambil barbuk yang ada pada penyimpanan barang bukti karena dia anggota di situ," ujar Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4).
Peristiwanya terjadi pada awal Januari 2020. Ia mengambil barang bukti berupa emas batangan.
"Barang bukti cukup banyak ada 4 tempat, kalau ditotal bentuknya semua emas batangan, jumlahnya adalah 1.900 gram," ujar Tumpak.
Atas perbuatannya, ia kemudian menjalani sidang etik. Putusan sudah dibacakan pada hari ini.
Majelis Etik menilai dia terbukti melakukan pelanggaran berat. Hukuman berat pun dijatuhkan kepadanya.