"Pemerintah akan bersikap tegas terhadap sikap intoleran. Oleh karena itu, organisasi keagamaan harus meningkatkan moderasi agama yang mendukung persatuan kita," tuturnya.
"Jangan ada sedikit pun pandangan untuk menjauh dari kelompok-kelompok Islam yang lainnya. Kita harus berpedoman pada ajaran keagamaan yang sejuk, ajaran yang ramah, toleransi, serta menjauhi sikap yang tertutup, eksklusif, dan pemerintah tidak akan membiarkan tumbuhnya sikap-sikap tidak toleran," kata Jokowi dalam sambutannya pada pembukaan Munas ke-IX LDII, Rabu (7/4).
Sebagaimana dikutip dari kumparan, Presiden Republik Indonesia tegas mengatakan bahwa organisasi keagamaan harus mengedepankan prinsip-prinisp berbangsa yang tertuang dalam konstitusi, Pancasila, dan UUD 1945. Selain itu, organisasi keagamaan harus memberi ruang kepada perbedaan keyakinan dan menghargai perbedaan tersebut.
"Harus memiliki prinsip anti kekerasan, menolak tindakan cara-cara kekerasan baik kekerasan fisik dan verbal, dan terakhir harus menghargai tradisi dan budaya lokal yang sangat bhineka," ujarnya.
"Ramah dan terbuka terhadap keberagaman tradisi yang merupakan warisan leluhur, ramah, dan terbuka terhadap seni lokal kita," pungkasnya.