PNS Eselon I dan II Tak Dapat THR, Ada Apa? Terungkap Alasannya Skip to main content

PNS Eselon I dan II Tak Dapat THR, Ada Apa? Terungkap Alasannya

Kabar terbaru berkaitan dengan penerimaan tunjangan hari raya kepada mereka yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Eselon I dan eselon II. 

Terhadap mereka yang memiliki golongan eselon I dan eselon II tidak diberikan tunjangan hari raya dengan beberapa pertimbangan.

Sebagaimana diikutip dari okezone yang menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan anggaran THR PNS Rp30,6 triliun dan dibayarkan pada H-10 Lebaran.

Kendati demikian, mekanisme dan tata cara pembayaran THR PNS belum diumumkan pemerintah. Sebab masih menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah meminta agar untuk PNS dengan golongan dan jabatan tertentu tetap diberikan THR. Misalnya saja pensiunan, pegawai golongan III, golongan II, dan golongan I wajib diberikan THR.

“Kalau eselon I, eselon II ya itu insyallah sudah berkecukupan gitu. Yang sangat membutuhkan diberikan. Guru, tenaga kesehatan yang banyak berjuang di covid ini untuk diutamakan. Kalau diberi semua alhamdulillah,” katanya di Jakarta, Jumat (23/4/2021).

“Tapi kita memahami situasi keuangan negara. Andai kata negara tidak mampu memberikan kepada golongan pejabat eselon I dan II kita maklumi,” ujarnya.