Kabar terbaru datang dari kepolisian yang menyatakan bahwa 3 anggota polisi dijadikan tersangka atas kasus penembakan terhadap Laskar FPI yang terjadi di Km 50 yang akan tetapi satu orang meninggal dunia sehingga tersisa dua orang.
"Terkait peristiwa Km 50, di sana ditetapkan tiga anggota Polri sebagai terlapor dan pada hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Km 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Tiga tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Selasa (6/4/2021)"
"Akan tetapi, ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan," paparnya.
"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa Km 50," sambung Rusdi.
Namun, Rusdi enggan membeberkan inisial kedua polisi yang jadi tersangka. Dia meminta masyarakat bersabar supaya penyidik bisa menuntaskan kasus Km 50, dikutip dari detiknews.
"Kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus Km 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutupnya.