Oleh Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa Negara lewat Kejaksaan Agung sedang mengambil alih aset Gedung Granadi dan Vila di Megamendung milik keluarga Soeharto.
Sebagaimana dikutip dari kompas mengunkapkan bahwa hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (30/4/2021).
"Pemerintah melakukan pengambilalihan, tapi yg melakukan adalah Jaksa Agung dengan mekanisme sita eksekusi," ujar Tri, dilansir dari Kompas.com.
Menurut Tri, dua aset itu saat ini masih dalam penguasaan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Cibinong.
Meski begitu, Kemenkeu nantinya akan menjadi pemilik aset-aset itu, mengingat status aset-aset itu adalah Barang Milik Negara (BMN).
Kemudian, DJKN akan bertindak sebagai pihak pengelola.
Hal ini sesuai aturan soal penggunaan aset sitaan. Aturan itu menyebut kementerian atau lembaga yang mengambil alih aset tersebut dapat menggunakannya.
"Jadi kalau itu sudah (selesai) prosesnya, baru nanti akan dikelola DJKN," kata Tri.
Foto : kompas