Dikabarkan bahwa menurut Ramadhan bahwa istri Munarman telah menandatangani surat penangkapan suaminya.
"Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).
Ramadhan menjelaskan, penentapan Munarman sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara. Adapun, status hukum eks Sekum FPI itu diteken pada 20 April 2021.
"Kemudian pada tanggal 27 April 2021, dikeluarkan surat perintah penangkapan," ungkapnya.
Menurut Ramadhan, eks juru bicara Front Pembela Islam (FPI) itu ditangkap di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
Munarman masih mengikuti rangkaian proses pemeriksaan di Polda metro jaya. (Source: GenPi)