"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," sebagaimana dikutip kumparan sesuai dalam ayat 1 pasal 3," Selasa (6/4).
Sementara, pada ayat 2 pasal 3 dijelaskan bahwa bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut berupa:
a. Seminar dan konferensi komersial;
b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. Konser musik;
d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. Pameran dan bazar
f. Bioskop;
g. Nada tunggu telepon;
h. Bank dan kantor;
i. Pertokoan;
j. Pusat rekreasi;
k. Lembaga penyiaran televisi;
l. Lembaga penyiaran radio;
m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
n. Usaha karaoke.
Ketentuan tersebut menjadi sorotan publik sebab banyak yang berpendapat bahwa ketentuan itu bisa saja membuat usaha pusat rekreasi atau kafe (musik) dapat gulung tikar ditambah situasi ini masih dalam kondisi Covid 19.
Foto : Presiden Joko Widodo Saat Masih Gubernur menyanyikan sebuah Lagu di Konser Arkarna / Hasil Tangkapan Layar