Ini Putusan Hakim Atas Eksepsi Rizieq, Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi dari Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa dinyatakan...... Skip to main content

Ini Putusan Hakim Atas Eksepsi Rizieq, Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi dari Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa dinyatakan......

Kabar terbaru datang Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dengan tegas menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Syihab terkait kasus kerumunan Megamendung. 

Selain hal itu, terhadap Eksepsi Habib Rizieq terkait kasus kerumunan Petamburan dalam sidang terpisah pun juga  sudah ditolak hakim.

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi dari Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4).

Sebagaimana dijelaskan dan dikutip dari kumparan mengatakan bahwa dalam putusannya, hakim membeberkan sejumlah pertimbangan atas eksepsi Habib Rizieq. 

Namun, hakim menilai sejumlah argumen Habib Rizieq dan pengacaranya itu sudah memasuki materi pokok perkara yang akan dibuktikan dari pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan.

Terkait dakwaan, hakim menilai jaksa sudah menyusunnya sesuai ketentuan. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, hakim memutuskan persidangan kasus kerumunan Megamendung Habib Rizieq dilanjutkan.

"Memerintahkan penuntut menghadirkan para saksi dan barang bukti di persidangan," ujar hakim.