Ini Putusan Hakim Atas Eksepsi Rizieq, Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi dari Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa dinyatakan......
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi dari Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4).
Sebagaimana dijelaskan dan dikutip dari kumparan mengatakan bahwa dalam putusannya, hakim membeberkan sejumlah pertimbangan atas eksepsi Habib Rizieq.
Namun, hakim menilai sejumlah argumen Habib Rizieq dan pengacaranya itu sudah memasuki materi pokok perkara yang akan dibuktikan dari pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan.
Terkait dakwaan, hakim menilai jaksa sudah menyusunnya sesuai ketentuan. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, hakim memutuskan persidangan kasus kerumunan Megamendung Habib Rizieq dilanjutkan.
"Memerintahkan penuntut menghadirkan para saksi dan barang bukti di persidangan," ujar hakim.