"Pak Prof @mohmahfudmd Ysh, harapan saya besar sekali agar mau dengarkan soal ketidakadilan nyata terhadap kasus yang sedang berjalan HRS dan sahabat saya Syahganda," tulis Andi, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @Andiarief__ pada hari Sabtu, 3 April 2021 .
Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa Habib Rizieq diadili secara politik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Kemudian, dia juga menyebut bahwa hanya Syahganda yang dituntut enam tahun penjara terkait dugaan kasus berita bohong atau hoaks.
"Hanya HRS yg dadili secara politik dlm pelanggaran prokes, hanya Syahganda yg dituntut 6 th dugaan berita bohong," ujarnya.
Hasil Tangkapan Layar