DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

5 Fakta Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS di Rumah Mewah Cilegon, Ini yang Terjadi

Recent posts

Gempar! Terbongkar Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim

Polda Metro Jaya membongkar  klinik aborsi ilegal . Praktik aborsi itu dilakukan di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim). "Membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan jaringan pelaku dan berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers, Rabu (17/12/2025). Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh tersangka dan lima di antaranya sudah ditahan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat untuk praktik aborsi. "Setelah dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan, termasuk olah TKP. Ditemukan sisa darah pasien aborsi ilegal, kemudian peralatan aborsi, termasuk kapas bekas darah," ucapnya. Lima tersangka utama yang merupakan pengelola klinik aborsi ilegal itu sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ...

Alasan Kementerian Kembalikan Anggaran Rp4,5 T ke Purbaya, Mengapa?

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan sejumlah kementerian/lembaga (K/L) mengembalikan anggaran sekitar Rp4,5 triliun ke kas negara. Purbaya mengatakan anggaran itu dikembalikan lantaran K/L tak bisa membelanjakannya sampai akhir tahun. Ia menyebutkan sebelumnya anggaran belanja yang tak terserap oleh K/L dan dikembalikan ke Kemenkeu sebesar Rp3,5 triliun. Namun, data terbaru sudah menjadi Rp4,5 triliun dan diyakini akan terus bertambah. "Cuma ada lagi yang balikin yang kita belum rekapitulasi, belum dijumlahkan semua totalnya," ujar Purbaya ditemui di Istana Negara, Selasa (16/12). Menurut Purbaya, banyaknya anggaran yang tak terserap membuat defisit APBN tetap terjaga di bawah 3 persen meski penerimaan pajak diperkirakan di bawah target Rp2.189,3 triliun. "Kalau nggak salah masih ada yang mengembalikan anggaran ke kita. Ini kan ada beberapa yang nggak bisa belanja. Kita lihat, harusnya sih masih aman di bawah 3 persen (defisit),...

Belajar dari China-India, Hashim Sampaikan Cara Prabowo Urus Black Market

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo, yang juga merupakan adik kandung Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan satu kebijakan yang akan dikhususkan untuk menangani masalah ekonomi hitam atau shadow economy. Ia menyebut, penanganan aktivitas ekonomi hitam itu akan dilakukan dengan memanfaatkan sistem digitalisasi pemerintah, yang membuat seluruh aktivitas ekonomi yang selama ini tak tercatat, seperti transaksi di tukang cukur rambut dan Warteg yang biasanya dilakukan secara tunai dan tanpa pencatatan. "Semuanya nanti akan masuk digitalisasi pemerintah. Itu sudah ada dipikirkan pada saat ketika kita ikut jejak pemerintah India dan pemerintah China," kata Hashim dalam acara Bedah Buku Indonesia Naik Kelas di Universitas Indonesia, dikutip Senin (15/12/2025). Hashim mengklaim, Bank Dunia telah datang ke padanya dengan mengungkapkan bahwa nilai aktivitas shadow economy di Indonesia setara 35% dari total prod...

Bos Otorita Sindir PNS Ogah Pindah ke IKN, Langsung Sampaikan Hal Ini

Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyindir para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai Kementerian/Lembaga lainnya yang menolak pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebab menurutnya kawasan ibu kota itu secara khusus dibangun untuk generasi mendatang. "Karena IKN adalah kota bagi mereka, bukan buat saya, generasi saya, bukan buat generasi Menteri Bappenas, itu buat generasi muda ke depan. Itulah IKN," ujar Basuki dalam acara Diseminasi Hasil dan Penyampaian Dokumen Publikasi Pendataan Penduduk Ibu Kota Nusantara (PPIKN) 2025 di kantor BPS, dikutip Rabu (17/12/2025). Sebagai contoh, ia mengatakan setiap PNS yang pindah ke IKN akan mendapatkan fasilitas tempat tinggal yang menurutnya sudah sangat lengkap. Semisal area tempat tinggal yang diberikan memiliki luas 98 m2 dengan tiga kamar tidur, dua kamar mandi, ruang tamu, ruang makan dan dapur. "Namanya rusun karena saya khawatir kalau kita bilang apartemen, dikira ASN itu sombon...

Tegas! Polri Ungkap Peran 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata

Polri  telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan. Hasilnya dua anggota dipecat dan empat lainnya disanksi demosi. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menyebut sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya disebut merupakan pelanggar utama dalam kasus ini. "Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Erdi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025). Erdi menjelaskan bahwa Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang dicegat dan diberhentikan oleh korban. Saat diberhentikan, AMZ tak terima, kemudian menghubungi rekannya yakni IAM untuk meminta pertolongan. "Bripda AMZ pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh pihak debt collector dan ke...

Jimly Tunjuk Kesalahan Perpol 10/2025: Tak Menyebut Putusan MK

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menunjuk kesalahan yang ada dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur jabatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga. “Bawa ke Mahkamah Agung aja. Mau nyari kesalahannya, gampang,” kata Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025). Jimly mempersilakan publik yang tidak setuju dengan Perpol itu untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), karena ada kesalahan dalam Perpol itu yang sudah terlihat oleh Jimly.  Kesalahan ada pada bagian menimbang dan mengingat di Perpol itu. Tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di situ. “Apa contohnya? Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat," ujar Jimly. “(Bagian) Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. (Bagian) Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK," lanjutnya. Sebagaimana diketahui, ada putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melaran...