Jakarta – Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka perkara dugaan ijazah palsu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/12/2025), membenarkan hal tersebut. “Iya benar (ditetapkan tersangka),” katanya. Meski demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara rinci mengenai penetapan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana disangkakan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Hellyana dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Diketahui, pada Juli 2025 lalu, Wagub Kepulauan Bangka Belitung Hellyana dilapork...
DUNIAOBERITA.COM
Berita Terbaru Indonesia