Bandar Udara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini tengah memproses perubahan status dari Bandar Udara Khusus menjadi Bandar Udara Umum. Langkah ini menjadi tahapan penting untuk membuka layanan penerbangan di IKN. Plt. Kepala Bandar Udara Internasional Nusantara, Imam Alwan, mengatakan bahwa proses perubahan status tersebut dilakukan setelah bandara resmi beroperasi sebagai Bandar Udara Khusus sejak diterbitkannya Sertifikat Bandar Udara (SBU) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan pada 12 Juni 2025. "Perubahan status ini sangat penting agar bandara dapat melayani penerbangan komersial. Saat ini kami masih menjalankan fungsi sebagai Bandar Udara Khusus," ungkap Imam dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/12/2025). Fasilitas sisi udara yang mencakup runway, taxiway, apron, dan helipad telah tuntas seluruhnya. Pada sisi darat, tahap pertama telah selesai dan sudah dilengkapi dengan Terminal VVIP dan VIP, menara p...
DUNIAOBERITA.COM
Berita Terbaru Indonesia